Pembatasan Beban Lalu Lintas pada ruas jalan Penelokan - Kedisan – Toyobungkah - Culali
I. Pengoperasian Angkutan Barang :
1. Angkutan Barang dengan JBB 4000 Kg keatas turun melalui jalur penelokan dan naik melalui jalur Culali ( yang diatur dengan rambu lalu lintas )
2. Angkutan Barang dengan JBB 4000 kg keatas dilarang naik melalui jalur Kedisan – Penelokan ( yang diatur rambu Lalu Lintas )
3. Angkutan Barang dengan JBB 4000 keatas dilarang turun dijalur Batur – Culali (yang diatur dengan rambu lalu lintas )
II. Barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diatas akan dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku ( Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 4 huruf a.)